Bupati Bandung Resmikan TPMS Podomoro Lestari sebagai Langkah Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis kawasan dan berkelanjutan, Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS, meresmikan Tempat Pemilihan Material Sampah (TPMS) di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Perumahan Bumi Arga Podomoro Park, Jalan Bumi Arga, Jumat (20/6/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kang DS menegaskan bahwa setiap pengembang dan pengelola kawasan perumahan komersial di Kabupaten Bandung wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri.
Fasilitas yang dimaksud di antaranya Tempat Pembuangan Sampah (TPS), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), serta alat pengumpul sampah terpilah.
Tujuannya, menurut Kang DS, adalah untuk mengurangi volume sampah secara signifikan dan mendorong pengelolaan yang mandiri dan sistematis di tingkat lokal.
Kang DS menjelaskan bahwa setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.
“Catat ya, setiap pengembang perumahan komersial wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Kalau tidak, izinnya akan kami cabut,” tegas Kang DS di hadapan para wartawan.
Kehadiran TPMS Padumukan Podomoro Lestari mendapat apresiasi langsung dari Bupati Bandung sebagai bentuk nyata komitmen pengembang terhadap keberlanjutan lingkungan. Ia berharap langkah tersebut bisa menjadi role model bagi pengelola kawasan komersial di kawasan Padumukan Podomoro Lestari, Kecamatan Bojongsoang.
Ia berharap langkah progresif ini dapat menjadi percontohan bagi kawasan perumahan komersial lainnya di Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!