Bupati Bandung: Pembangunan Fly Over Jalan Rancaekek-Majalaya Sudah Diusulkan ke Provinsi Jabar

Desi Rossilawati
Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:17 WIB
Bagikan
Bupati Bandung: Pembangunan Fly Over Jalan Rancaekek-Majalaya Sudah Diusulkan ke Provinsi Jabar

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Wacana pembangunan fly over akses Jalan Rancaekek-Majalaya Kabupaten Bandung sudah diusulkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa tahun lalu.

"Pembangunan fly over Rancaekek-Majalaya ini sudah kita usulkan. Jadi ada tiga titik ruas yang tentunya sudah kita usulkan pada zaman Gubernur-nya Pak Ridwan Kamil. Pertama, yaitu Jalan Rancaekek menuju Majalaya karena kalau terjadi kereta api lewat ini lama," kata Bupati Dadang Supriatna usai melaksanakan ekspose kecamatan daerah pemilihan (dapil) IV di Gedung SMP-SMK Skye Digipreneur Jalan Walini Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jumat (7/3/2025).

Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan ekspose kecamatan dapil IV ini sebagai mana pemaparan yang disampaikan para camat, yaitu Camat Rancaekek Diar Hadi Gusdinar, Camat Cicalengka Cucu Hidayat, Camat Cikancung Sudrajat dan Plt. Camat Nagreg Dindin Hikmat Wahidin terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2024 sekaligus capaian pembangunan dan inovasi yang dilakukan di masing-masing kecamatan tersebut.

Usulan kedua, Bupati Bandung berharap bahwa jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bandung dan sekitarnya harus diperbaiki oleh Gubernur Jabar.

"Jadi Pak Gubernur ini harus menghitung berapa kilometer jalan yang harus diperbaiki," kata Dadang Supriatna, yang akrab disapa Kang DS ini.

Kemudian pada pelaksanaan ekspos tersebut, lanjut Kang DS, ada berkeinginan menambah SMAN dan menambah RKB (Ruang Kerja Baru) untuk SMPN 5 Rancaekek.

"Kalau SMP insya Allah akan saya tambah. Tapi kalau SMA ini kewenangannya provinsi. Pak Gubernur juga tolong untuk bisa direalisasikan. Dan yang lain-lainnya Pak Camat dan para kepala desa harus mempersiapkan data. Termasuk anak-anak sekolah dan anak-anak dibawah usia 17 tahun harus mempunyai KIA (Kartu Induk Anak)," tuturnya.

Kang DS menyebutkan karena kepemilikan KIA itu menjadi suatu patokan dalam perhitungan dan persiapan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.