Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Bunuh Teman Wanita karena Sakit Hati, Seorang Pria Diringkus Polisi

ED
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Bagikan
Bunuh Teman Wanita karena Sakit Hati, Seorang Pria Diringkus Polisi

VISI.NEWS | JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus 1 orang pelaku atas nama CRM (35) tahun kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) tahun dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Senin (24/10/2022)

Dalam jumpa pers dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panji Yoga S.I.K.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan mengatakan awalnya pada tanggal 17/10/2022 pkl 21.35 WIB di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jatibening, Pondokgede Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan.

Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.

Dari hasil intrograsi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondokgede Bekasi.

Saat di interograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur. Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban. kata Kombes Pol E. Zulpan.

"Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” tutur Kombes E. Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menambahkan CRM di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) di kawasan Pondokgede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.