Budi Arie Setiabudi Belum Menerima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR
VISI.NEWS | BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengaku belum menerima draf revisi Undang-undang Penyiaran yang menjadi kontroversi. Meskipun telah mendapatkan salinan, salinan tersebut diperoleh bukan secara resmi dari DPR, melainkan yang beredar banyak di dunia maya.
“Saat ini pemerintah belum menerima secara resmi draf revisi uu penyiaran yang diributkan saat ini. Jadi kalaupun kami dapat, kami juga (berpikir) oh ini bener atau tidak statusnya? Jadi secara resmi kami belum menerima,” kata Budi Arie Setiadi dalam acara Satu Meja di Kompas TV.
Budi Arie menambahkan, komunikasi dengan Komisi I DPR-RI, revisi UU Penyiaran dalam tahap draf dan belum masuk dalam tahap diskusi antara DPR dan pemerintah. Namun karena draf resmi belum diterima, Budi enggan mengomentari lebih dalam terkait isu pengekangan pers dalam draf RUU Penyiaran tersebut.
Dia hanya menegaskan, pemerintah dalam posisi memastikan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Dalam acara yang sama, Ketua Baleg DPR-RI Supratman Andi Agtas menjelaskan draf tersebut merupakan draf asli namun memang benar belum dikirim secara resmi ke pemerintah.
Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi. Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
@shinta dewi p
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!