Buang Sampah Sembarangan 22 Warga Kena OTT

ED
Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:47 WIB
Bagikan
Buang Sampah Sembarangan 22 Warga Kena OTT

Melanjutkan pembicaraannya, Armuji lantas mengimbau agar adanya OTT tersebut menjadi pelajaran berharga bagi warga. Apalagi, ke-22 warga tersebut sudah menerima ganjaran disita KTP dan membayar denda sebesar Rp 75 ribu.

“Kalau dibanding dengan dendanya, ya masih repot mengangkut sampahnya. Kalau lain kali diulangi lagi, nanti akan diproses dengan sanksi paling berat. Biar nanti yang membina kepolisian,” cetus Armuji.

Cak Ji, sapaan lekat Armuji, sangat memberikan perhatian penuh terhadap urusan kebersihan kota. Terlebih semakin bertambahnya jumlah penduduk juga semakin besar sampah yang dihasilkan. Karena itu, masalah sampah perlu diselesaikan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir.

“Kesadaran masyarakat terus kita bangun. Lalu manajemen pengelolaan sampah juga kita sempurnakan sesuai kebutuhan zaman. Semua tidak boleh lelah untuk kebaikan bersama,” ujar politisi senior PDI Perjuangan ini. Sementara itu, warga Kedungmangu Andi Afif menyatakan kapok membuang sampah di lokasi. Dia mengaku hal tercela tersebut dilakukan lantaran di kampungnya pengambilan sampah hanya dua hari sekali. “Tapi saya sudah kapok dan tidak akan membuang sampah lagi,” katanya.

Begitu pula yang disampaikan Rohemin warga Tenggumung Wetan. Dia memastikan tak akan lagi membuang sampah lagi. “Dendanya juga lumayan walau itu Rp 75 ribu. Jadi ya tidak akan diulangi. Eman duwite,” tandasnya.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.