Buang Sampah Sembarangan 22 Warga Kena OTT

ED
Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:47 WIB
Bagikan
Buang Sampah Sembarangan 22 Warga Kena OTT

VISI.NEWS | SURABAYA- Sejak 11 Juni 2022 hingga awal Juli 2022, ada sebanyak 22 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di trotoar Jalan Tenggumung Baru, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

Alhasil, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas yustisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Kini, ke-22 pelanggar itu dipanggil ke Balai Kota, Jumat (15/7/2022).

Dalam forum tersebut dipimpin oleh Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji. Dia didampingi jajaran DLH. Hal ini menindaklanjuti instruksi orang nomor dua di Surabaya itu yang memerintahkan DLH, kecamatan, dan kelurahan untuk lebih intens melakukan yustisi kebersihan dan upaya pencegahan di tingkat permukiman.

“Ada 22 orang yang kita panggil. Dari hasil OTT tersebut sebanyak 19 orang merupakan warga ber-KTP Surabaya, lalu 3 orang berasal dari luar kota,” kata Armuji.

Pada pertemuan itu, Wawali Armuji memberikan pembinaan secara langsung agar masyarakat memiliki kesadaran.

“Bapak-bapak ini kalau depan rumahnya dibuangi sampah oleh orang lain apakah mau,” tanya Armuji dalam forum. Sesaat kemudian, para pelanggar serentak menimpali tidak.

Seperti diketahui, buang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana. Itu tertuang dalam Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwali 10/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif.

Untuk sanksi denda, disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang oleh pelanggar. Paling sedikit Rp 75 ribu. Kemudian untuk volume sampah yang lebih besar Rp 750 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan enam bulan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.