BSU 2025 Segera Cair, Kemnaker: Tinggal Menunggu Penyaluran ke Penerima

ED
Sabtu, 21 Juni 2025 | 06:12 WIB
Bagikan
BSU 2025 Segera Cair, Kemnaker: Tinggal Menunggu Penyaluran ke Penerima

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera dilakukan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi global. Bantuan senilai Rp600.000 akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Rp300.000 per bulan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, pada Kamis (19/6/2025) saat menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta. "Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty seperti dikutip dari Antara. Ia mengungkapkan bahwa dana BSU 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini tinggal menunggu proses penyaluran ke penerima.

Meski sebelumnya dijanjikan mulai cair pada pekan kedua Juni, hingga memasuki pekan ketiga bulan ini, laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id masih belum menampilkan informasi pencairan dan hanya menyatakan bahwa "BSU 2025 Segera Hadir". Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait jadwal pasti penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menegaskan bahwa program BSU merupakan bagian dari strategi nasional menjaga daya beli masyarakat pekerja. Ia memastikan bahwa penyaluran akan tepat waktu dan menyasar para pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi global. Program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban hidup para pekerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU. Di antaranya, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.

BSU tahun ini akan disalurkan secara langsung tanpa proses pendaftaran mandiri. Pemerintah menggunakan data yang telah diverifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mencegah penyalahgunaan data.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan, pemerintah menyediakan tiga jalur utama. Pertama, melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Kedua, menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Ketiga, melalui situs resmi Kemnaker, meski saat ini masih belum aktif.

Di situs dan aplikasi tersebut, pekerja dapat mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk mengetahui status verifikasi BSU. Apabila data masih dalam proses, pengguna disarankan mengecek secara berkala. Jika sudah terverifikasi, maka peserta tinggal menunggu proses penyaluran dana oleh Kemnaker.

Meski terjadi sedikit keterlambatan dibandingkan jadwal semula, pemerintah menjamin bahwa BSU 2025 akan tetap disalurkan dan tidak dibatalkan. Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, menjaga data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi pemerintah.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.