BSU 2025 Segera Cair, Kemnaker: Tinggal Menunggu Penyaluran ke Penerima
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 akan segera dilakukan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi global. Bantuan senilai Rp600.000 akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Rp300.000 per bulan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, pada Kamis (19/6/2025) saat menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta. "Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty seperti dikutip dari Antara. Ia mengungkapkan bahwa dana BSU 2025 sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan kini tinggal menunggu proses penyaluran ke penerima.
Meski sebelumnya dijanjikan mulai cair pada pekan kedua Juni, hingga memasuki pekan ketiga bulan ini, laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id masih belum menampilkan informasi pencairan dan hanya menyatakan bahwa "BSU 2025 Segera Hadir". Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait jadwal pasti penyaluran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menegaskan bahwa program BSU merupakan bagian dari strategi nasional menjaga daya beli masyarakat pekerja. Ia memastikan bahwa penyaluran akan tepat waktu dan menyasar para pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi global. Program ini diharapkan mampu membantu meringankan beban hidup para pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU. Di antaranya, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima bukan merupakan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!