BRI Memblokir 3.003 Rekening untuk Mendukung Pemberantasan Judi Online di Indonesia
VISI.NEWS | JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online di tanah air dengan langkah yang konkret. Dalam upaya tersebut, BRI telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik merugikan tersebut.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
Agus menegaskan, "Kami berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ungkapnya melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (16/11/2024).
Sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan perjudian online, BRI menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan dan standar operasional prosedur terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Dengan sistem anti-money laundering (AML), BRI aktif memonitor transaksi yang mencurigakan dan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sejak dini.
BRI juga menerapkan proses enhanced due diligence (EDD), yang merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibandingkan dengan customer due diligence (CDD) atau prosedur know your customer (KYC). Selain itu, BRI secara aktif memantau berbagai situs judi online untuk mendeteksi penggunaan rekening BRI dalam transaksi tersebut. Apabila ditemukan indikasi penggunaan rekening untuk top up atau deposit judi online, maka bukti yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar pemblokiran rekening.
Dalam upaya menciptakan ekosistem perbankan yang aman, BRI meningkatkan pengawasan melalui teknologi deteksi dini dan mengedukasi masyarakat. Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan rekening mereka.
Agus menekankan, "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online." Langkah pemblokiran ini mencerminkan komitmen BRI dalam menegakkan etika perbankan, mendukung kebijakan pemerintah, serta mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera bebas dari aktivitas ilegal. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!