BPOM Rilis Daftar 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal Berbahaya
BPOM menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap oleh BPOM RI :
1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.
2. HERBAL AR-RIJAL GOLD - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.
3. HERBAL AR-RIJAL BLACK - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.
4. Big Penis (PM TI 00120078007) - Mengandung deksametason dan sildenafil sitrat, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.
5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) - Produk mengandung parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.
6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) - Mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison. Produk ilegal dan mencantumkan NIE fiktif.
7. Perkasa X - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!