BPOM Rilis Daftar 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal Berbahaya
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja merilis daftar 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO). Penambahan BKO untuk produk berbasis alam memang dilarang oleh BPOM.
Ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode Juli 2025. Rinciannya, temuan terdiri dari 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.
Sebanyak 8 produk OBA ditemukan mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim manfaat menambah stamina dan vitalitas pria. Sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason. parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu, dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan.
Selain itu, pihak BPOM juga menemukan 2 produk suplemen kesehatan mengandung melatonin dengan klaim memelihara kesehatan. BPOM menyebut kedua produk suplemen kesehatan tersebut tidak mencantumkan dengan jelas kandungannya dan tidak memiliki NIE resmi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini menjadi hal yang mengkhawatirkan. Konsumsi BKO seperti sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian. "Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam," ujar Taruna dikutip dalam keterangannya, Senin (1/9/2025). "Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!