Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026

BPOM Rilis Daftar 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal Berbahaya

Desi Rossilawati
Senin, 1 September 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
BPOM Rilis Daftar 18 Produk Herbal-Suplemen Ilegal Berbahaya

VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja merilis daftar 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk suplemen kesehatan ilegal dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO). Penambahan BKO untuk produk berbasis alam memang dilarang oleh BPOM.

Ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode Juli 2025. Rinciannya, temuan terdiri dari 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan NIE fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.

Sebanyak 8 produk OBA ditemukan mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim manfaat menambah stamina dan vitalitas pria. Sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason. parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu, dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan.

Selain itu, pihak BPOM juga menemukan 2 produk suplemen kesehatan mengandung melatonin dengan klaim memelihara kesehatan. BPOM menyebut kedua produk suplemen kesehatan tersebut tidak mencantumkan dengan jelas kandungannya dan tidak memiliki NIE resmi.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini menjadi hal yang mengkhawatirkan. Konsumsi BKO seperti sildenafil tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping serius seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian. "Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam," ujar Taruna dikutip dalam keterangannya, Senin (1/9/2025). "Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," tambahnya.

BPOM menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Berikut daftar 18 produk herbal dan suplemen ilegal yang diungkap oleh BPOM RI :

1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.

2. HERBAL AR-RIJAL GOLD - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.

3. HERBAL AR-RIJAL BLACK - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.

4. Big Penis (PM TI 00120078007) - Mengandung deksametason dan sildenafil sitrat, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.

5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) - Produk mengandung parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.

6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) - Mengandung deksametason, piroksikam, dan prednison. Produk ilegal dan mencantumkan NIE fiktif.

7. Perkasa X - Mengandung sildenafil sitrat dan produk ilegal.

8. Lin Chee Tan - Mengandung klorfeniramin maleat dan produk ilegal.

9. Sari Brotowali (TR173990661) - Mengandung parasetamol, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.

10. Kopi Jantan - Mengandung sildenafil dan produk ilegal.

11. TAWON LIAR - Mengandung deksametason, produk ilegal, mencantumkan NIE fiktif.

12. Urat Kuda (POM.TR 003407355) - Mengandung sildenafil sitrat, produk ilegal, dan mencantumkan NIE fiktif.

13. SWN (TR193635611) - Mengandung deksametason, produk ilegal, dan NIE dibatalkan.

14. Naga Mas (TR213655481) - Mengandung deksametason, produk ilegal, dan NIE dibatalkan.

15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (TR226029191) - Mengandung deksametason, produk ilegal, dan NIE dibatalkan.

16. Vitamin Gemuk Alami - Mengandung Siproheptadin dan produk ilegal.

17. ELLHOE BELLY FAT BURNER - Mengandung melatonin dan produk ilegal.

18. Kirkland Slimming Capsule - Mengandung melatonin dan produk ilegal. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.