BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp147 Juta untuk Ahli Waris Linmas Cimahi

ED
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp147 Juta untuk Ahli Waris Linmas Cimahi

VISI.NEWS - BPJS Ketenagakerjaan Cimahi bersama Walikota Cimahi dan Bank BSI pada kegiatan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) menyerahkan santunan kepada ahli waris Perangkat Linmas Kelurahan Utama, Cimahi Selatan yang meninggal karena sakit. Ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa sebesar Rp147.000.000,00, Selasa (18/08/2026). 

Walikota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P.. Bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menyerahkan simbolis santunan kepada Ibu Herliana, ahli waris dari almarhum Deden Saepudin.  Almarhum merupakan Perangkat Linmas Kelurahan Utama, Cimahi Selatan.

“Pada pagi hari ini kita telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Bank BSI.  Semoga dengan kegiatan ini dapat membantu para Tenaga Kerja  penerima manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan agar masa depannya menjadi lebih baik lagi.  Dalam kegiatan ini juga kita serahkan simbolis santunan Jaminan Kematian kepada Petugas Linmas yang mendapatkan santunan kematian dan beasiswa sebesar Rp147 juta.  Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga dan dapat membantu meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cimahi dan Bank BSI atas kepeduliannya terhadap masyarakat Kota Cimahi.” Ujar Ngatiyana.

Seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.  Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Boby berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami turut berduka cita yang mendalam untuk keluarga almarhum dan semoga santunan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani, nelayan, ART dan sebagainya.” kata Boby.

Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang disekitar kita yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO.  Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja disekitar kita.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Saat ini kita ada program potongan iuran 50 persen bagi pekerja sektor informal untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga akhir tahun 2026. Bagi Pekerja BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran ini berlaku dari April 2026 sampai Desember 2026.  Dan untuk Pekerja BPU disektor transportasi  berlaku dari Januari 2026 – Maret 2027.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Boby.

@uli/eri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.