BPJPH: Pelaku Usaha Produk Non-Halal Tidak Wajib Ajukan Sertifikat Halal

Desi Rossilawati
Kamis, 14 November 2024 | 20:05 WIB
Bagikan
BPJPH: Pelaku Usaha Produk Non-Halal Tidak Wajib Ajukan Sertifikat Halal
VISI.NEWS | JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, pasal 2 ayat 2. "Saya sampaikan bahwa produk yang didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun dikecualikan bagi produk-produk yang tidak halal," kata Haikal, Rabu (13/11/2024) malam. Haikal Hassan juga menekankan bahwa meskipun produk yang menggunakan bahan non-halal tidak diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal, produk tersebut tetap harus diberi keterangan "tidak halal". Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. "Jadi yang tidak halal gimana? boleh. Hotel jual bir? ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? boleh, cantumkan ingredientsnya itu pork, that's it, enggak ada masalah," imbuhnya. Haikal Hassan menegaskan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi produk halal, baik makanan maupun kosmetik, diwajibkan untuk segera mendaftarkan produknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Haikal juga menambahkan bahwa jaminan kehalalan produk merupakan tanggung jawab negara agar masyarakat dapat dengan mudah memilih dan mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya. "Produk halal, makanan dan minuman, dia memang harus melakukan registrasi. Kalau tidak, kita akan sosialisasikan lebih jauh," kata dia. Haikal Hassan menyatakan bahwa BPJPH membuka peluang untuk memberikan sanksi administrasi hingga penarikan produk dari peredaran bagi pelaku usaha yang tidak segera mendaftarkan produk halal untuk sertifikasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi terkait sertifikasi halal di Indonesia telah berjalan lebih dari 50 tahun. Untuk itu, BPJPH akan memperkuat sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk digitalisasi. Hingga saat ini, belum ada produsen atau pelaku usaha yang dikenakan sanksi karena belum mendaftarkan produk mereka untuk sertifikasi halal. "Sejauh ini belum ada sanksi atau seperti apa, belum. Dan jangan lupa, halal itu bukan hanya untuk muslim saja. Halal itu for everybody, halal itu lifestyle," ujar Haikal. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.