BPBD Kota Sukabumi Imbau Warga Waspadai Kebakaran Lahan saat Kemarau
Personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melakukan pengecekan lokasi rawan kekeringan./visi.news/BPBD Kota Sukabumi.
Status siaga darurat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!