Bom Palsu Dekat Gereja Gegerkan Bandung, Polisi Ungkap Aksi Tujuh Pemuda Demi Konten Media Sosial

ED
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Bom Palsu Dekat Gereja Gegerkan Bandung, Polisi Ungkap Aksi Tujuh Pemuda Demi Konten Media Sosial
VISI.NEWS|BANDUNG -Kepolisian mengungkap fakta di balik temuan benda menyerupai bom yang sempat menggegerkan warga di kawasan ITC Kosambi, Kota Bandung. Peristiwa yang terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru itu ternyata dipicu aksi tujuh pemuda yang membuat properti bom palsu untuk kebutuhan konten video. Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa bermula pada 19 Desember 2024 ketika warga menemukan bungkusan mencurigakan dengan kabel mencuat di sekitar ITC Kosambi, tidak jauh dari Gereja GKPS Baranangsiang. Temuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. “Barang tersebut dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung dan diteruskan ke Polrestabes Bandung. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi lokasi,” ujar Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 24 Desember 2025. Tim penjinak bom langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap benda tersebut. Dari hasil penguraian, polisi memastikan tidak ada unsur bahan peledak di dalamnya meski secara visual menyerupai rangkaian bom rakitan. “Isinya hanya kabel, bungkusan, serta potongan kayu yang disusun menyerupai bom. Tidak ada bahan peledak sama sekali,” kata Budi.Meski dipastikan tidak berbahaya, keberadaan benda tersebut dinilai sangat meresahkan. Lokasinya yang berada dekat rumah ibadah dan momentum menjelang perayaan keagamaan membuat warga sempat diliputi rasa takut dan cemas. Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat mengarah pada penangkapan tujuh pemuda yang terlibat. Para pelaku mengakui mereka sengaja membuat dan menempatkan properti bom palsu tersebut. “Motif awalnya untuk pembuatan konten video,” ujar Budi. Dalam pemeriksaan, para pelaku berdalih tengah melakukan simulasi adegan ledakan di sebuah ruko pada malam hari. Usai perekaman, properti yang digunakan justru ditinggalkan di lokasi hingga akhirnya ditemukan warga. “Alasan sementara karena properti tertinggal, namun keterangan itu masih kami dalami,” tegasnya. Polisi menyatakan tetap mendalami motif para pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan memilih lokasi yang sensitif. Klaim para pelaku yang mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut berdekatan dengan gereja juga masih diverifikasi. “Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal,” ujar Budi.
  1. Atas perbuatannya, ketujuh pemuda tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membuat konten dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu kepanikan publik.@fajar

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.