BNK dan MUI Kabupaten Tangerang Bersinergi Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
VISI.NEWS | TANGERANG - Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) dengan tema “Program Lingkungan Masyarakat Bersinar (Bersih Narkotika)” pada Rabu (10/07/24) di Ruang Rapat Wareng. Sinergi ini merupakan langkah nyata untuk menanggulangi dan mengawasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan yang peduli terhadap masalah narkoba. Dalam sambutannya, Ketua BNK Tangerang, Dr. Ahmad Zaki, menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung program P4GN. "Kerjasama yang baik antara BNK dan MUI Kabupaten Tangerang akan memperkuat upaya kita dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH. Abdul Basir, juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan narkoba melalui pendekatan agama. Menurutnya, peran ulama sangat penting dalam memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. "MUI siap membantu dengan memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba," katanya.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula beberapa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Program Lingkungan Masyarakat Bersinar (Bersih Narkotika) akan difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif, seperti seminar, workshop, dan kampanye anti-narkoba di sekolah-sekolah dan tempat ibadah. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Rapat Koordinasi ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui berbagai program dan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!