BKPSDM Ungkap 6 ASN Sukabumi Terima Hukuman Disiplin Berat, 5 Berujung PDH

ED
Andri Somantri
Selasa, 23 Juni 2026 | 21:09 WIB
Bagikan
BKPSDM Ungkap 6 ASN Sukabumi Terima Hukuman Disiplin Berat, 5 Berujung PDH

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah./visi.news/Andri.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan sepanjang semester I tahun 2026 terdapat 6 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat berat.

Menurut Ganjar, dari total 6 ASN tersebut, lima orang menerima sanksi berupa Pemberhentian Dengan Hormat (PDH), sementara satu ASN lainnya dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi. Mereka yang dijatuhi hukdis, terdiri dari PNS dan PPPK.

"Beberapa ASN yang sangat disayangkan mendapatkan hukuman disiplin berat di tahun 2026 semester 1. Ada 6 ASN Kabupaten Sukabumi yang menerima hukuman disiplin tingkat berat. Ada 5 PDH, Pemberhentian Dengan Hormat yang mana itu tingkat hukuman disiplin berat yang paling tinggi dan 1 penurunan satu level jabatan atau demosi,” ujar Ganjar.

Ia menjelaskan, penjatuhan sanksi disiplin tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Adapun pelanggaran yang menjadi penyebab utama pemberian hukuman disiplin berat meliputi masalah kehadiran kerja, pelanggaran kode etik, hingga penyalahgunaan wewenang.

"Penyebabnya kehadiran kerja, kemudian tindakan melanggar kode etik, dan penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.

Ganjar menegaskan, penerapan sanksi disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sukabumi. Selain penegakan aturan, langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap teman-teman PNS yang lain, teman-teman P3K yang lain, teman-teman ASN yang lain terus memotivasi diri untuk meningkatkan kapasitas dan menjaga disiplin sebagai PNS sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” tegasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.