Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Fenomena OKB dan Pajak hingga BTC Pulih Cepat

ED
Kamis, 7 Maret 2024 | 19:47 WIB
Bagikan
Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Fenomena OKB dan Pajak hingga BTC Pulih Cepat
HIGHLIGHTS:
  • Bitcoin tembus Rp 1 miliar, muncul fenomena OKB dan kewajiban pajak kripto.
  • Bitcoin mampu pulih setelah alami koreksi tajam, target naik Rp 1,1 miliar?

VISI.NEWS | BANDUNG - Bitcoin akhirnya menembus level tertinggi sepanjang masa terbaru di level $69.200 atau sekitar lebih dari Rp 1 miliar. Kenaikan harga Bitcoin ini menjadi momen bahagia bagi trader maupun investor, sehingga muncul label miliader atau Orang Kaya Baru (OKB) berkat kripto. Di sisi itu, sebagai investor yang taat regulasi di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan pajak transaksi kripto mereka ke dalam SPT Tahunan.

Kemudian dari sisi pergerakan harga Bitcoin pekan ini yang cukup roller coaster, membuat investor terkejut. Setelah Bitcoin capai ATH baru di atas $69.000, ada koreksi tajam lebih dari 10%. Namun dalam waktu 24 jam, BTC mampu bangki dan ada kemungkinan sinyal kenaikan lanjutan. Bagaimana prediksinya?

Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya.

1. Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Muncul Fenomena OKB dan Kewajiban Pajak Kripto

Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar $69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan $22.419.

Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.

Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.

Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan. Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto, telah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai PMK 68 Tahun 2022. Hal ini memudahkan pengguna Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.