Biaya Penerbangan Haji Melonjak Rp1,77 Triliun, Menhaj Minta Restu DPR
Sejumlah jemaah haji Indonesia tampak melambaikan tangan saat menaiki pesawat Saudi Airlines untuk keberangkatan ibadah haji 2026./visi.news/himpuh.
Irfan menyebutkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,†katanya.
Irfan menambahkan, terdapat beberapa opsi pembiayaan yang tengah disiapkan pemerintah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,†kata Irfan.
Biaya Haji Tidak Naik
Diberitakan sebelumnya, jemaah haji Indonesia pada 2026 dipastikan tidak akan dibebani ongkos tambahan meskipun biaya penerbangan melonjak tajam akibat kenaikan harga avtur dan situasi global.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!