Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 42,9 Juta, Ini Rinciannya

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:59 WIB
Bagikan
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 42,9 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi para jemaah haji./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 yang harus dibayar jemaah sebesar Rp42,9 juta. Angka tersebut merupakan 40 persen dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,3 juta per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Irfan menjelaskan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp107.304.172,02 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai Rp42.936.068,81 atau 40 persen.

"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.

Sementara itu, 60 persen biaya lainnya atau sebesar Rp64.404.103,21 akan ditutup menggunakan nilai manfaat dana haji.

Rincian Usulan Biaya Haji 2027

Berikut pembagian biaya haji 2027 berdasarkan usulan Kemenhaj:

  • BPIH: Rp107.304.172,02 atau 100 persen
  • Bipih yang dibayar jemaah: Rp42.936.068,81 atau 40 persen
  • Nilai manfaat dana haji: Rp64.404.103,21 atau 60 persen

Dengan skema tersebut, jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp107,3 juta secara langsung.

Irfan mengatakan, Bipih sebesar Rp42,9 juta yang dibayarkan jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan utama perjalanan haji.

"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.

Sementara itu, nilai manfaat dana haji sebesar Rp64,4 juta digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Komponen tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum hingga pengelolaan BPIH.

"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.

Kemenhaj juga mengusulkan kenaikan biaya penerbangan menjadi Rp40.529.919 per jemaah. Angka tersebut meningkat dari biaya sebelumnya sebesar Rp32.912.885.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kondisi geopolitik di Timur Tengah, harga minyak dunia, harga avtur, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.

"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.

Kemenhaj menegaskan angka Rp42,9 juta untuk Bipih dan Rp107,3 juta untuk BPIH tersebut masih berupa usulan pemerintah. Besaran resmi biaya haji 2027 belum ditetapkan.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.

Sebagai perbandingan, BPIH 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah. Masyarakat masih perlu menunggu hasil pembahasan pemerintah dan DPR untuk mengetahui besaran final BPIH serta Bipih musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.