Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025: Bebas BBNKB, Tetap Ada Komponen Lain
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Proses balik nama kendaraan penting dilakukan bagi pemilik mobil bekas untuk memastikan dokumen resmi mencatat nama pemilik baru. Mulai Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Hal ini berarti pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi menunggu program pemutihan. Namun, beberapa komponen biaya tetap harus dibayarkan, termasuk:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung nilai kendaraan dan dapat dilihat di STNK.
- SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
- Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk mobil.
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000 untuk mobil.
- Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!