Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025: Bebas BBNKB, Tetap Ada Komponen Lain

Desi Rossilawati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2025: Bebas BBNKB, Tetap Ada Komponen Lain
VISI.NEWS | BANDUNG - Proses balik nama kendaraan penting dilakukan bagi pemilik mobil bekas untuk memastikan dokumen resmi mencatat nama pemilik baru. Mulai Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan baru. Hal ini berarti pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi menunggu program pemutihan. Namun, beberapa komponen biaya tetap harus dibayarkan, termasuk:
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung nilai kendaraan dan dapat dilihat di STNK.
  • SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil pribadi.
  • Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk mobil.
  • Penerbitan TNKB: Rp 100.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil.
Jika kendaraan sebelumnya terdaftar di wilayah berbeda, maka biaya mutasi sebesar Rp 250.000 untuk mobil juga diperlukan. Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Proses balik nama dilakukan di Samsat untuk STNK dan di Polda setempat untuk BPKB, dengan syarat utama seperti BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, serta kuitansi pembelian kendaraan. Meskipun bebas dari BBNKB, pemilik kendaraan bekas tetap perlu mempersiapkan anggaran untuk biaya lain agar proses balik nama berjalan lancar. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.