BGN Tegaskan Guru, TU, hingga Petugas Kebersihan Berhak Terima MBG
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas gizi di lingkungan pendidikan dengan memperluas penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak hanya bagi peserta didik, tetapi juga untuk guru dan seluruh pegawai sekolah. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan produktif.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa guru dan pegawai sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).
Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima MBG.
"Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat," kata Nanik dikutip dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Nanik menegaskan tenaga pendidik tersebut termasuk petugas kebersihan hingga pegawai tata usaha (TU) di sekolah.
"Semua tenaga pendidik termasuk. Jadi, itu ya pak, yang nyapu kek, yang di TU, semua dapat. Tolong ditingkatkan dapurnya," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan anak-anak juga harus mendapat MBG setiap hari Sabtu. Menurut dia, MBG untuk Sabtu bisa diberikan ke anak sekolah pada hari Jumat.
"Pokoknya gini, saya gamau tahu ya, ini haknya anak-anak ya, haknya anak-anak harus dapat. Sabtu dikasihkan Jumat yang kering, makanan kering," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!