BGN Ancam Pidanakan Pengelola Dapur MBG yang Lalai Jalankan SOP
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memproses hukum siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja mencemari makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahkan, Nanik membuka kemungkinan untuk memidanakan pengelola maupun pemilik dapur MBG jika ditemukan zat-zat berbahaya dalam makanan yang diproduksi.
"Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel (makanan) itu ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, misalnya. Ya kami pidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu," kata Nanik dikutip dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Saat ini, penyelidikan terhadap dapur-dapur MBG yang diduga bermasalah masih terus berjalan. Polri pun dilibatkan untuk mendalami kasus-kasus keracunan yang muncul di sejumlah daerah.
Dari hasil investigasi internal per 26 September, ditemukan 45 dapur yang tidak menjalankan standar prosedur operasional (SOP). Sebanyak 40 di antaranya langsung ditutup oleh BGN untuk waktu yang belum ditentukan.
Dapur-dapur tersebut baru bisa kembali beroperasi setelah proses penyelidikan selesai dan perbaikan menyeluruh dilakukan sesuai rekomendasi serta SOP dari lembaga.
Nanik juga buka suara soal kemungkinan sabotase di balik serangkaian kasus keracunan yang terjadi dalam program MBG. Meski berharap tidak ada unsur sabotase, BGN tetap bersikap waspada dan mengambil langkah serius.
Untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, BGN telah menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) serta membentuk dua tim investigasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!