Bersama Forkopimda, Bupati Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

ED
Selasa, 26 September 2023 | 20:50 WIB
Bagikan
Bersama Forkopimda, Bupati Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

VISI.NEWS | SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa (26/9/2023) menggelar pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), hasil sitaan dari warga masyarakat yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kepemilikan.

Pemusnahann dilakukan di halaman kantor kejaksaan, dan dilakukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo.

Bupati yang biasa disapa Gus Muhdlor itu berharap acara ini membuat Sidoarjo menjadi Kabupaten dengan intensitas kejadian kriminal semakin minim bahkan hilang.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi penyemangat kita untuk menciptakan Kabupaten Sidoarjo yang aman, nyaman, bebas dan bersih dari narkoba, serta lebih baik lagi,” tegasnya.

Selain itu, bupati juga menyampaikan bahwa momen kali ini menjadi pondasi awal untuk memastikan bahwa keberlanjutan pemerintahan dengan regulasi-regulasinya (aturannya) harus berjalan dengan baik.

Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri, Kodim 0816 serta kepolisian tetap menjadi pioner terdepan dalam hal penertiban setiap regulasi, salah satunya peredaran rokok ilegal yang saat ini masih masif agar diperketat lagi sehingga penerimaan negara dari cukai dapat lebih optimal,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo saat ini memusnahkan barang bukti senjata api rakitan yang sudah berkekuatan hukum.

“Selain senjata api, petugas juga memusnahkan barang-bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.