Berkas Perkara Tersangka Perusakan Vila di Sukabumi Diserahkan ke Kejaksaan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi telah menyerahkan berkas perkara tersangka perusakan rumah singgah atau vila tempat retret pelajar kristen kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka.
“Saat ini perkara sudah pemberkasan dan berkas sudah dilakukan pengiriman kepada jaksa penuntut umum dan kita masih menunggu hasil kajian dari jaksa penuntut umum,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin (14/7/2025).
Samian menegaskan pendalaman terhadap kasus perusakan yang terjadi pada 27 Juni itu masih terus dilakukan sehingga apabila ada pelaku lain maka akan dilakukan proses hukum.
”Masyarakat sekitar lokasi dan juga para pelaku sudah memahami betul bahwa proses hukum itu sebagai konsekuensi bilamana tindakan melanggar hukum siapapun akan diproses,” ujarnya.
Samian memastikan proses hukum terhadap kasus perusakan vila berjalan tanpa intervensi.
”Kita akan memastikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan baik dan tidak terganggu oleh situasi apapun bukan karena intervensi atau tekanan dan tidak ada pesanan, betul-betul dilaksanakan secara profesional, proporsional dan memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.
Tim Internal Polri Turun
Selain itu Samian juga menyatakan bahwa tim internal Polri sudah turun untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang pada saat bertugas melakukan tindakan yang kurang tepat. “Bilamana ada hal-hal yang kurang tepat yang dilakukan oleh aparat pada saat bertugas saat itu, tim internal pengamanan Polri sudah turun untuk melakukan pemeriksaan sehingga kita akan tindak lanjuti,” kata Samian. @andriBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!