Berikut Daftar Lengkap Para Juara Kompetisi Inovasi Bandung Bedas 2023
Kedua, penentuan daftar pemenang didasarkan pada penilaian aspek administratif dan substantif melalui musyawarah dan kesepakatan Tim Juri.
Ketiga, tim juri menyepakati tiga Inovasi Terbaik Kategori SMP sederajat yaitu: Juara 1 - Inovasi Diabetes Mellitus dapat Disehatkan dengan Ekstrak Aloe vera - (SMP Negeri 1 Paseh); Juara 2 - Inovasi Pemanfaatan Kresek Idangan Bekas sebagai Pengganti Tras Bag - (SMP PIB Pasirjambu ); dan Juara 3 - Inovasi Pembuatan Minyak Atsiri Kapulaga melalui Proses Destilasi - (SMP Negeri 1 Cimaung).
Keempat, tim juri menyepakati tiga Inovasi Terbaik Kategori SMA/SMK Sederajat yaitu: Juara 1 - Inovasi SIPEKA (Sistem Pencarian Kerja) - (SMK Negeri 1 Soreang); Juara 2 - Inovasi Penjumlahan dan Koreksi Jawaban Otomatis - (SMA Negeri 1 Ciparay); dan Juara 3 - Inovasi Cut N Go - (SMA Negeri 1 Banjaran).
Kelima, menyepakati tiga Inovasi Terbaik Kategori Umum yaitu: Juara 1 - Inovasi Aplikasi Akuntansi SIABDes - (Universitas Telkom); Juara 2 - Inovasi ARJUNA (Aplikasi Rambu Petunjuk Bencana) - (Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Cibiru, Kabupaten Bandung); dan Juara 3 - Inovasi Mesin Salju Styrofoam - (Explore Share).
Keenam, menyepakati tiga Inovasi Terbaik Kategori Puskesmas yaitu: Juara 1 - Inovasi SKINKER (Skrining Kesehatan Pekerja) - (Puskesmas Solokanjeruk); Juara 2 - Inovasi REMIKS (Remaja Pemantau Jentik di Solokanjeruk - (Puskesmas Solokanjeruk); Juara 3 - Inovasi PENTOL AJUDAN (Pendaftaran Online dan Anjungan Daftar mandiri - (Puskesmas Dayeuhkolot).
Ketujuh, menyepakati 3 (tiga) Inovasi Terbaik Kategori Perangkat Daerah Terinovatif yaitu: Juara 1 - Inovasi APLIKASI DIBEDASKEN (Data Informasi Berbasis Database Sosial dan Kemiskinan) – Dinas Sosial; Juara 2 - Inovasi SIBANGKITUKM BEDAS (Sistem Informasi Bangkit UKM BEDAS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan Juara 3 – Inovasi SIBAPOKTING BEDAS (Sistim Informasi Kebutuhan Bahan Pokok dan Barang Penting) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"Kedelapan, keputusan tim juri ini bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tandas Erwin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!