Bentrokan di Kemang Gunakan Senapan Angin, 9 Orang Dijadikan Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 1 Mei 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Bentrokan di Kemang Gunakan Senapan Angin, 9 Orang Dijadikan Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka dari total 25 orang yang ditangkap usai bentrokan yang melibatkan senapan angin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa dari lokasi kejadian, polisi menyita empat pucuk senapan angin dan tiga bilah parang. "25 orang. Senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang. Sudah 9 orang jadi tersangka," ungkap Ade, Kamis (1/5/2025). Bentrokan itu dipicu oleh klaim kepemilikan lahan. Salah satu pihak, yang mengaku perwakilan perusahaan dengan sertifikat hak milik dan surat pendaftaran tanah, datang ke lokasi. Kehadiran mereka mendapat perlawanan dari kelompok yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Adu argumen berubah menjadi saling lempar batu dan kayu, bahkan beberapa orang terlihat membawa senapan angin. Barang bukti yang disita antara lain empat senapan dengan merek Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator, tiga senjata tajam jenis parang, sembilan ponsel, serta satu unit mobil. Video bentrokan yang memperlihatkan pria membawa senapan laras panjang sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Sembilan tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Meski sempat membubarkan diri sebelum aparat tiba, kasus ini terus diselidiki setelah bukti visual dari media sosial beredar luas. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.