Begini Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
Kasus tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol miras dalam festival musik dilimpahkan ke Polda Metro Jaya./visi.news/tangkap layar akun Instagram @Jakartatalk.
“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” ujar Iman.
Dari empat tersangka, polisi telah menahan dua orang, yakni RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk penyelenggara The Sounds Project dan pemilik booth Newport.
Penyidik juga mendalami sejumlah dokumen serta meminta pendapat dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang melakukan pengujian kandungan alkohol dalam minuman yang dijadikan hadiah.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam tantangan hafalan Al-Qur'an tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!