Begini Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:37 WIB
Bagikan
Begini Peran 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kasus tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah sebotol miras dalam festival musik dilimpahkan ke Polda Metro Jaya./visi.news/tangkap layar akun Instagram @Jakartatalk.

VISI.NEWSPolda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8/2026).

Keempat tersangka tersebut berinisial RES, I, AK, dan M. Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam aksi yang videonya kemudian viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kegiatan tersebut.

RES disebut bertugas sebagai pembawa acara atau MC di depan booth minuman merek Newport. Ia diduga terlibat dalam interaksi dengan pengunjung di sekitar booth tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut,” kata Iman dalam keterangannya dikutip, Sabtu (15/8/2026).

Sementara itu, tersangka I dan AK disebut berperan sebagai pihak yang mengajukan tantangan kepada pengunjung.

Keduanya mengambil mikrofon dari RES dan kemudian menantang pengunjung untuk membacakan hafalan Al-Qur'an dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.

Adapun tersangka M merupakan orang yang menerima tantangan tersebut. Aksinya terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.

“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” ujar Iman.

Dari empat tersangka, polisi telah menahan dua orang, yakni RES dan AK. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang penistaan agama.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk penyelenggara The Sounds Project dan pemilik booth Newport.

Penyidik juga mendalami sejumlah dokumen serta meminta pendapat dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta pihak yang melakukan pengujian kandungan alkohol dalam minuman yang dijadikan hadiah.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak dalam tantangan hafalan Al-Qur'an tersebut.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.