Begini Cara Membuat SKCK Baru Sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2023
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 1 Maret 2024 | 09:36 WIB
- Kunjungi website skck.polri.go.id atau buka aplikasi SuperApps Presisi Polri
- Klik menu "Form Pendaftaran"
- Isi dengan lengkap formulir yang tersedia
- Lampirkan dokumen pendukung dan rumus sidik jari
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan
- Tunggu konfirmasi dari petugas melalui email atau notifikasi
Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen asli
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK mengatur beberapa hal baru terkait dengan pembuatan SKCK, antara lain:
- Pemohon dapat memilih kantor polisi mana saja yang akan menerbitkan SKCK, tidak harus sesuai dengan domisili - Pemohon dapat memilih jenis SKCK yang diinginkan, yaitu SKCK biasa, SKCK online, atau SKCK elektronik.
- SKCK elektronik adalah SKCK yang diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses melalui QR code yang tertera di SKCK.
- SKCK elektronik memiliki keunggulan berupa kemudahan verifikasi, keamanan data, dan efisiensi biaya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!