Begini Cara Membuat SKCK Baru Sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2023

ED
Jumat, 1 Maret 2024 | 09:36 WIB
Bagikan
Begini Cara Membuat SKCK Baru Sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2023
  • Kunjungi website skck.polri.go.id atau buka aplikasi SuperApps Presisi Polri
  • Klik menu "Form Pendaftaran"
  • Isi dengan lengkap formulir yang tersedia
  • Lampirkan dokumen pendukung dan rumus sidik jari
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan
  • Tunggu konfirmasi dari petugas melalui email atau notifikasi

Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen asli

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK mengatur beberapa hal baru terkait dengan pembuatan SKCK, antara lain:

  • Pemohon dapat memilih kantor polisi mana saja yang akan menerbitkan SKCK, tidak harus sesuai dengan domisili - Pemohon dapat memilih jenis SKCK yang diinginkan, yaitu SKCK biasa, SKCK online, atau SKCK elektronik.
  • SKCK elektronik adalah SKCK yang diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses melalui QR code yang tertera di SKCK.
  • SKCK elektronik memiliki keunggulan berupa kemudahan verifikasi, keamanan data, dan efisiensi biaya.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.