Begini Cara Membuat SKCK Baru Sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2023
VISI.NEWS | BANDUNG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, beasiswa, visa, atau CPNS. SKCK berisi catatan kejahatan atau kelakuan baik seseorang yang diperiksa oleh fungsi intelijen dan keamanan Polri.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh pemohon, baik secara online maupun offline.
Syarat membuat SKCK baru secara offline adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Cara membuat SKCK baru secara offline adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi di tingkat atau satuan wilayah sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK, misalnya Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Lakukan pendaftaran di loket SKCK
- Masukkan berkas yang dipersyaratkan
- Isi formulir pendaftaran
- Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon
- Petugas akan mengambil sidik jari pemohon
- Petugas akan menerbitkan SKCK dan memberikan nomor registrasi
Pemohon dapat mengambil SKCK yang sudah jadi di loket SKCK dengan menunjukkan nomor registrasi
Syarat membuat SKCK baru secara online adalah sebagai berikut:
- Memiliki akun di website skck.polri.go.id atau aplikasi SuperApps Presisi Polri,
- Memiliki rumus sidik jari yang didapatkan di kantor polisi terdekat.
- Memiliki dokumen pendukung yang sama dengan syarat offline, namun dalam bentuk scan atau foto.
Cara membuat SKCK baru secara online adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!