Begini Cara Cek Pajak Kendaraan via KTP atau WhatsApp
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 9 Maret 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kini, cek pajak kendaraan semakin mudah dilakukan. Hanya dengan memindai KTP, pemilik kendaraan sudah bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Fitur ini tersedia di Kiosk Bapenda Jawa Barat, di mana wajib pajak cukup melakukan scan KTP, serta verifikasi sidik jari atau wajah untuk mengecek pajak tahunan kendaraan mereka.
Melansir akun Instagram Bapenda Jabar, setelah memindai KTP, sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik. Jika pajak kendaraan belum dibayar, pemilik dapat langsung melakukan pembayaran melalui QRIS atau virtual account di Kiosk tersebut. Setelah transaksi berhasil, bukti pelunasan, pengesahan STNK, dan dokumen asuransi Jasa Raharja akan dikirim melalui email dan WhatsApp.
Tak hanya melalui Kiosk, pengecekan pajak kendaraan di Jawa Barat juga bisa dilakukan via WhatsApp. Caranya cukup mudah:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Jawa Barat (0811-2230-1818) di ponsel.
2. Kirim pesan "Hi", lalu tunggu balasan dari bot yang akan memberikan daftar layanan.
3. Balas dengan angka "1" untuk memilih menu Informasi Pajak Kendaraan Bermotor.
4. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format yang diberikan.
5. Pilih warna dasar plat kendaraan, seperti hitam (pribadi), merah (dinas), kuning (umum), atau putih (baru).
6. Tunggu balasan dari bot, yang akan memberikan detail besaran pajak kendaraan.
Dengan adanya fitur ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat kini dapat mengecek pajak dengan lebih cepat dan praktis, tanpa harus datang langsung ke Samsat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!