Beberapa List Penyakit yang Tidak Lagi di Tanggung BPJS Kesehatan

ED
Selasa, 4 Juni 2024 | 09:45 WIB
Bagikan
Beberapa List Penyakit yang Tidak Lagi di Tanggung BPJS Kesehatan

VISI.NEWS | BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Meski begitu, tetap ada sejumlah daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan yang diteken pada 8 Mei 2024 ini, Jokowi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Berikut adalah rincian 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada bulan Juni 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Termasuk pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen alat dan obat kontrasepsi, kosmetik perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi tentang beberapa penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan, meski demikian BPJS Kesehatan masih berdampak baik bagi Masyarakat Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.