Bea Cukai Jabar dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin edar di wilayah Bogor.
“Kami lakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika tidak memiliki izin edar, maka langsung dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegas Cecep.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai dan Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif peredaran rokok dan miras ilegal, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun potensi kerugian negara. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!