Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Bea Cukai Jabar dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Desi Rossilawati
Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Bagikan
Bea Cukai Jabar dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

VISI.NEWS | CIBINONG - Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan jutaan batang rokok serta belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan sejak awal tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemkab Bogor dalam menekan peredaran barang tanpa izin.

“Pemusnahan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang dan sejumlah minuman alkohol ilegal ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Ini adalah sinergi kami dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Finari dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurut Finari, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kurang lebih di Bogor ini kami telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025, namun hari ini yang dimusnahkan berjumlah 1,8 juta batang,” tambahnya.

Finari menjelaskan, rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura. Sementara Jawa Barat lebih banyak berperan sebagai jalur distribusi dan konsumsi.

“Rokok ilegal ini tidak dilengkapi pita cukai. Jenisnya bisa rokok polos tanpa pita, pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan—seharusnya untuk 12 batang tapi digunakan untuk 20 batang,” jelasnya.

Selain rokok, Bea Cukai dan Pemkab Bogor juga memusnahkan 13.228 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin edar di wilayah Bogor.

“Kami lakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika tidak memiliki izin edar, maka langsung dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegas Cecep.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai dan Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif peredaran rokok dan miras ilegal, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun potensi kerugian negara. @salman

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.