Bea Cukai Jabar dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
VISI.NEWS | CIBINONG - Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan jutaan batang rokok serta belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan sejak awal tahun 2025. Pemusnahan digelar di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemkab Bogor dalam menekan peredaran barang tanpa izin.
“Pemusnahan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang dan sejumlah minuman alkohol ilegal ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Ini adalah sinergi kami dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Finari dikutip dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Rokok-rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kurang lebih di Bogor ini kami telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025, namun hari ini yang dimusnahkan berjumlah 1,8 juta batang,” tambahnya.
Finari menjelaskan, rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura. Sementara Jawa Barat lebih banyak berperan sebagai jalur distribusi dan konsumsi.
“Rokok ilegal ini tidak dilengkapi pita cukai. Jenisnya bisa rokok polos tanpa pita, pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan—seharusnya untuk 12 batang tapi digunakan untuk 20 batang,” jelasnya.
Selain rokok, Bea Cukai dan Pemkab Bogor juga memusnahkan 13.228 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin edar di wilayah Bogor.
“Kami lakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika tidak memiliki izin edar, maka langsung dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” tegas Cecep.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai dan Pemkab Bogor berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif peredaran rokok dan miras ilegal, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun potensi kerugian negara. @salman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!