Bawaslu Semarang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada
VISI.NEWS | SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan empat dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.
"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," jelas Arief, Senin (21/10/2024).
Arief menyebutkan, penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.
"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil," katanya.
Saat melakukan penindakan, Bawaslu mendapatkan bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung.
"Tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti" ungkap Arief.
Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!