Bawaslu Semarang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada
VISI.NEWS | SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan empat dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.
"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," jelas Arief, Senin (21/10/2024).
Arief menyebutkan, penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.
"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil," katanya.
Saat melakukan penindakan, Bawaslu mendapatkan bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung.
"Tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti" ungkap Arief.
Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.
"Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya," katanya. Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," ucap Arief.
Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like atau suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait. Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like atau suka karena tidak sengaja.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!