Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026

Bawaslu Semarang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada

ED
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Bagikan
Bawaslu Semarang Temukan 4 Dugaan Pelanggaran Pilkada

VISI.NEWS | SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan empat dugaan pelanggaran pemilu saat masa kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.

"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," jelas Arief, Senin (21/10/2024).

Arief menyebutkan, penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil," katanya.

Saat melakukan penindakan, Bawaslu mendapatkan bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung.

"Tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti" ungkap Arief.

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.  Bawaslu Kota Semarang menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.

"Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya," katanya. Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," ucap Arief.

Selain tiga dugaan pelanggaran yang telah ditangani, Bawaslu Kota Semarang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Arief merincikan pihaknya mendapatkan informasi awal berupa adanya oknum ASN yang memberikan tanda like atau suka terhadap unggahan akun instagram calon tertentu.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan meminta keterangan ASN terkait.  Dari penelusuran diketahui bahwa ASN itu mengakui memberikan tanda like atau suka karena tidak sengaja.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN," pungkasnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.