Bawaslu Bojonegoro Klarifikasi Paslon Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Debat Publik
VISI.NEWS | BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanggil pasangan calon nomor urut 1 Teguh Haryono - Farida Hidayati terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Kabupaten Bojonegoro 2024.
Selain itu, Bawaslu juga menghadirkan Komisioner KPU Bojonegoro sebagai saksi yang harus dimintai klatifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pemanggilan salah satu paslon tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada.
Paslon nomor urut 1 Teguh Haryono dan Farida Hidayati dihadirkan Bawaslu sebagai saksi terlapor untuk dilakukan klarifikasi terkait materi laporan warga tersebut."Iya, paslon nomor urut 1 dihadirkan untuk klarifikasi atas laporan warga yang diterima Bawaslu,"kata Handoko kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2024).
Handoko menyampaikan, dalam laporan warga tersebut, paslon nomor urut 1 dinilai telah membuat kekacauan saat pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro.
Pihak Bawaslu telah meregister laporan warga terhadap paslon nomor urut 1 tersebut setelah melakukan pemeriksaan syarat formal dan material telah terpenuhi.
"Tadi seharian melakukan klarifikasi, dan para saksi juga hadir semua termasuk paslon nomor urut 1 juga sudah memberikan klarifikasi,"terangnya.
Menurutnya, pemanggilan para saksi dari pelapor maupun terlapor merupakan proses klarifikasi dalam penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan Bawaslu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!