Bawaslu Bojonegoro Klarifikasi Paslon Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Debat Publik
Setelah proses klarifikasi nantinya pihak Bawaslu masih akan melakukan kajian akhir bersama Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dalam kajian akhir di Gakkumdu nanti akan diketahui apakah unsur pidana yang dilaporkan itu terpenuhi atau tidak,"ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Anwar Sholeh melaporkan paslon nomor urut 1 Teguh Haryono - Farida Hidayati ke Bawaslu setelah terjadi insiden kekacauan dalam pelaksanaan debat publik pilkada pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam laporan tersebut, paslon nomor urut 1 Teguh Haryono - Farida Hidayati diduga telah melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!