Bawaslu Bangli: Baliho Cagub Bali Dinilai Tebang Pilih
Menurut I Negah Muliarta dalam proses penertiban APK tersebut ada pemasangan APK baru, artinya dari teman-teman KPU dan Satpol PP menurunkan sesuai dengan rekomendasi sebelum pemasangan baru.
“Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Bangli per desa ada di tiga titik dan itu tergantung desanya, satu titik fasilitas dicetak oleh KPU dan dua titik dipasang oleh pasangan calon,” jelasnya.
Menjawab ketidaknetralan Bawaslu Bangli terkait penertiban APK I Negah Muliarta, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berproses artinya mekanisme tetap di jalani sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh teman-teman di bawah.
“Saya sudah jelaskan seperti itu posisinya dan pertama kita sudah merekomendasikan di 4 Kecamatan, tetapi dari KPU dan Satpol PP yang bisa ditindaklanjuti itu di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut, untuk Kecamatan Kintamani belum bisa, artinya dengan rekomendasi pertama belum clear di tindaklanjuti, tapi kan masih nunggu sifatnya untuk rekomendasi ke-2 dan kita sudah siapkan rekomendasi ke 2 penunuran APK yang tidak sesuai zonanya,” pungkasnya.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!