Bareskrim Temukan Aliran Dana Judi Online yang Dicapai Lewat Hotel Aruss, Uang Disita Rp103 Miliar

Desi Rossilawati
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB
Bagikan
Bareskrim Temukan Aliran Dana Judi Online yang Dicapai Lewat Hotel Aruss, Uang Disita Rp103 Miliar
VISI.NEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp103,2 miliar yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait situs judi online yang berhubungan dengan Hotel Aruss. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari 15 rekening penampung yang digunakan oleh tersangka FH, yang juga merupakan komisaris PT AJP. "Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah," ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Helfi menyatakan bahwa uang yang disalurkan melalui lima rekening berbeda ini telah disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, yang diduga berasal dari uang hasil judi online. Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 17 rekening penampung yang digunakan oleh FH untuk memproses aliran uang ilegal ini. Sebelumnya, Bareskrim juga telah menyita Hotel Aruss setelah menelusuri transaksi yang berasal dari beberapa situs judi online, seperti Javabet, Agen138, dan Judi Bola. Dalam proses ini, PT AJP bertindak sebagai penampung uang hasil judi yang disalurkan oleh FH, yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online," kata Helfi. Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka perorangan. PT AJP berperan sebagai penampung uang yang berasal dari judi online, yang disalurkan oleh FH, komisaris PT AJP. Uang yang disalurkan oleh FH masuk ke dalam rekening-rekening milik PT AJP, dan selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss di Semarang, dengan cara disamarkan agar terlihat legal. Uang tersebut disalurkan oleh FH melalui lima rekening berbeda yang terdaftar atas nama OR, RF, MD, dan KP, serta secara tunai melalui perantara dengan inisial GP dan AS. Bareskrim kini terus melanjutkan proses penyidikan terkait aliran dana ini. "Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH," ungkapnya.  @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.