Bareskrim Sita 58,9 Ton Beras Oplosan dari PT PIM, 6 Orang Jadi Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:10 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga pimpinan PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras premium. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya Bareskrim menetapkan tiga pejabat dari PT Food Station (FS), yakni KG, RL, dan RP, yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi Quality Control.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi serta mendapatkan keterangan dari sejumlah ahli konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, PT PIM, yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group, diketahui memproduksi beras merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia, namun tidak sesuai standar mutu SNI beras premium sebagaimana ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017.
Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim juga telah melakukan penyitaan sebanyak 58,9 ton beras, atau sekitar 13.740 karung, dari gudang PT PIM di Serang, Banten. Selain itu, polisi turut mengamankan mesin produksi dan dokumen produksi yang berkaitan dengan kegiatan pengemasan dan pencampuran beras.
Hasil pengujian laboratorium terhadap empat merek beras menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi SNI Beras Premium No. 6128-2020, terutama terkait mutu dan komposisi beras.
Polisi terus mendalami perkara ini untuk mengusut tuntas rantai distribusi dan potensi pelanggaran hukum lain, termasuk penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran perlindungan konsumen.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!