Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina

Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 10:00 WIB
Bagikan
Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina

VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus perjudian online situs W88 berinisial HS alias Ahan dari Filipina. HS langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri mengatakan, pemulangan HS dapat dilakukan karena adanya kolaborasi antara Polri dan sejumlah otoritas internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina. Termasuk Atase Kepolisian di Filipina serta Interpol.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber," ujar Jefri dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

HS adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform judol W88. Dia ditangkap di Filipina dan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (21/11).

"Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan (HS sebagai) tersangka dan DPO kita monitor ada di Filipina," katanya.

Dia menjelaskan bahwa HS bertugas mengelola rekening penampung deposit dan withdraw para pemain dari Idonesia. Lebih jauh Jefri mengungkap bahwa perputaran uang dari sindikat judol internasional itu mencapai Rp 1 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

"HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun," jelasnya.

Sebagai informasi, penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu. Selain HS, Polri telah mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.