Barang Milik Daerah Pemkot Bandung Diizinkan untuk Kampanye dengan Syarat Berikut
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 22 Januari 2024 | 05:48 WIB
Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, dan Padepokan Mayang Sunda. Masing-masing barang memiliki kapasitas maksimal dan perangkat daerah pengelolanya yang berbeda-beda.
Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:
- Tempat ibadah.
- Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya.
- Kantor Pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk kantor BUMN dan BUMD.
- Fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, taman, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan pasar.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!