Barang Milik Daerah Pemkot Bandung Diizinkan untuk Kampanye dengan Syarat Berikut

ED
Senin, 22 Januari 2024 | 05:48 WIB
Bagikan
Barang Milik Daerah Pemkot Bandung Diizinkan untuk Kampanye dengan Syarat Berikut

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega (Monumen Bandung Lautan Api), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Lapangan Sepakbola Lodaya, GOR Padjajaran, dan Padepokan Mayang Sunda. Masing-masing barang memiliki kapasitas maksimal dan perangkat daerah pengelolanya yang berbeda-beda.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.