Bandung Luncurkan Aplikasi Simonik untuk Permudah Akses Informasi Publik
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik tombol "Get Start" dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan benar serta unggah berkas yang diperlukan.
3. Klik tombol "Submit" setelah memastikan data sudah benar.
4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
5. Untuk mengecek status permohonan informasi, klik "Cek Status Permohonan", input nomor tiket dan nomor identitas diri, lalu klik tombol "Submit".
6. Jika permohonan sudah diproses, pemohon dapat melihat detail permohonan dan mengunduh jawaban melalui tombol "Download Berkas" dan "Download File". Jawaban dari permohonan informasi juga akan dikirim melalui email.
Keberhasilan Simonik
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!