Bandung Dukung Penghentian Izin Perumahan di Bandung Raya

ED
Senin, 8 Desember 2025 | 07:37 WIB
Bagikan
Bandung Dukung Penghentian Izin Perumahan di Bandung Raya

VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya kejadian banjir serta tanah longsor di kawasan tersebut.

Farhan menilai kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat mitigasi bencana. Menurutnya, pembangunan perumahan harus dikendalikan agar tidak melampaui daya dukung lingkungan dan tidak memperburuk risiko bencana di masa mendatang.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut. Hal itu mencakup penghentian sementara penerbitan izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan yang tengah berjalan, serta pengawasan lebih ketat terhadap proyek di kawasan rawan bencana.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” tegas Farhan.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam SE maupun aturan tata ruang Kota Bandung. Pembangunan tanpa izin atau yang tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak sesuai regulasi.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai aturan bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, mitigasi bencana tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh daerah di Bandung Raya harus bekerja sama dalam menata ruang dan mengendalikan pembangunan agar dampak ekologis dapat diminimalisasi secara lebih efektif.

Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata ruang wilayah dan memperkuat upaya pencegahan bencana.

Farhan menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan mendorong pembangunan yang lebih aman, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan ketahanan lingkungan bagi masyarakat Bandung Raya.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.