Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar, Beban Sarimukti Makin Berat
Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti./visi.news/Pemprov Jabar.
VISI.NEWS | BANDUNG - Permohonan penetapan status darurat sampah yang diajukan Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan semakin besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah perkotaan.
Lonjakan volume sampah selama masa libur panjang menjadi pemicu utama, namun persoalan yang muncul sesungguhnya mencerminkan tantangan struktural yang telah lama dihadapi Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sejak libur Lebaran hingga rangkaian long weekend berdampak langsung pada bertambahnya timbulan sampah harian. Kondisi tersebut semakin berat karena Bandung masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sarimukti sebagai lokasi pembuangan residu.
“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/2026).
Dalam konteks pengelolaan lingkungan perkotaan, ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir di luar wilayah administrasi kota menjadi salah satu kerentanan utama. Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat bergantung pada kuota yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penggunaan TPPA Sarimukti.
Meski pemerintah kota terus mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, keberadaan residu tetap menjadi persoalan yang belum dapat dihindari. Artinya, sebaik apa pun proses pengolahan dilakukan, masih terdapat sisa sampah yang memerlukan lokasi pembuangan akhir.
“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.
Dari sisi kebijakan, status darurat sampah yang diajukan berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil langkah percepatan dalam penanganan krisis persampahan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun langkah tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan sampah telah mencapai tingkat yang membutuhkan perhatian lintas lembaga dan lintas pemerintahan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!