Baleg Hendak Sempurnakan Undang-Undang Soal Sampah
Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam kunker kali ini, Baleg melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. UU yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir setali sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia.
Maka dari itu dalam pertemuan tersebut berhembus wacana untuk memperbarui atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!