Bagaimana Tapera Bagi Pekerja Swasta dan Mandiri ? Ini Sisi Positif dan Negatif nya

ED
Selasa, 4 Juni 2024 | 09:00 WIB
Bagikan
Bagaimana Tapera Bagi Pekerja Swasta dan Mandiri ? Ini Sisi Positif dan Negatif nya

VISI.NEWS | JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dalam program ini, pemerintah akan memotong gaji karyawan swasta dan mandiri untuk iuran Tapera. Prinsip yang digunakan adalah gotong royong. Namun, langkah ini langsung mendapat penolakan dari pengusaha dan pekerja.

Beberapa perubahan terjadi dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meskipun demikian, perubahan ini tidak mengubah substansi peserta. Peserta Tapera meliputi ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMDes, pekerja mandiri, pekerja informal, pekerja swasta, dan Warga Negara Asing yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa perluasan Tapera ke pegawai swasta dan mandiri dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah. Dengan adanya Tapera, masyarakat tetap punya tabungan jika terjadi inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.

Dalam program ini, iuran simpanan sebesar 3 persen ditanggung 2,5 persen oleh gaji pekerja swasta dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Namun, program ini menuai kontroversi. Penolakan datang dari karyawan yang sudah memiliki rumah dan yang belum memiliki rumah, serta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat mengatasi backlog masalah perumahan dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah. Meskipun kontroversial, program Tapera bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki tabungan yang cukup untuk membangun rumah, terutama di tengah ketidakseimbangan inflasi di sektor perumahan

Perubahan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki beberapa dampak bagi pekerja swasta:

Iuran Tambahan: Pekerja swasta sekarang akan dikenakan iuran tambahan sebesar 2,5 persen dari gaji mereka untuk program Tapera. Sebelumnya, program ini hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pekerja BUMN. Dengan perubahan ini, pekerja swasta juga harus berpartisipasi dalam program ini.

Tabungan Rumah: Dampak positifnya adalah pekerja swasta akan memiliki tabungan khusus untuk membeli atau membangun rumah. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah backlog perumahan dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal.

Kontroversi: Namun, perubahan ini menuai kontroversi. Beberapa pekerja yang sudah memiliki rumah merasa keberatan dengan pemotongan gaji tambahan. Selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyuarakan kekhawatiran terkait beban tambahan bagi pengusaha dan dampaknya pada produktivitas pekerja.

Inflasi Perumahan: Program Tapera bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan inflasi di sektor perumahan. Dengan memiliki tabungan khusus, pekerja swasta diharapkan dapat membeli rumah meskipun harga properti terus meningkat.

Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang dampak perubahan program Tapera bagi pekerja swasta.

@shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.